Medianesia.id, Batam – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum Polisi berinisial GP (49).
Kasus ini dilaporkan oleh Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Batam, yang merasa ditipu usai dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.
Kasus bermula saat korban diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang.
Dalam pertemuan itu, tersangka GP mengaku dapat membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Percaya pada janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total mencapai Rp280 juta.
Transaksi berlangsung sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Namun, setelah seluruh dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan.
Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polda Kepri. Penyidik Ditreskrimum telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, bundel rekening koran BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka sempat menerima uang dari tiga korban lainnya, namun dana dari tiga korban tersebut telah dikembalikan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan institusi tidak akan mentolerir anggota yang menyalahgunakan kewenangan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang mencoreng nama baik Polri. Kami terapkan punishment yang tegas dan reward bagi anggota berprestasi,” ujarnya, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji-janji kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
“Proses seleksi dilakukan secara transparan, bersih, dan gratis. Jika ada yang mencoba memanfaatkan situasi, segera laporkan ke pihak berwenang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. (Ism)
Editor: Brp