Medianesia.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan Mantan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/4/2023)
Mereka Mantan Pimpinan KPK yang melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK adalah Abraham Samad, Saut Sitomorang, dan Bambang Widjojanto.
Selain kerap membuat kontroversi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK, karena dituding melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
Baca Juga : Rafael Alun Ditahan KPK, Safe Box Rp32 Miliar Disita
Adapun pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah berupa bocornya dokumen rahasia penyelidikan di Kementerian ESDM.
“Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun pidana yang dilakukan hal ini sebagai Ketua KPK,” ujar Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023) dilansir dari Antara.
Mereka menuding, Firli Bahrui tak terlepas dari aksi kontroversial. Bahkan, mantan Deputi Penindakan KPK tersebut, selama menjadi pimpinan tak terlepas dari nuansa konflik kepentingan.
Baca Juga : KPK Sita Dokumen Kuota Rokok Non Cukai Tanjungpinang Periode 2016-2019
“Di dalam kronologis perjalanannya, kita bercerita juga sepanjang karirnya (Firli Bahuri,red) tidak habis dari abuse of power,” tegas Saut.
Ada fakta-fakta ini, Saut meminta Dewas KPK dapat memeriksa Firli Bahuri secara profesional dan objekti. Karena pelanggaran kode etik ini, bentuknya pelanggaran pidana.
“Kami ingin meletakan kembali marwah KPK pada tempat semula. Karena pimpinan KPK harus bekerja secara profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas,” tutupnya.
Penulis : Ags
Editor : Ags