Hukum  

Rafael Alun Ditahan KPK,  Safe Box Rp32 Miliar Disita

Medianesia
Mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Resmi ditahan KPK, Senin (3/4/2023) sore. F.Istimewa.

Medianesia.id, Jakarta – Setelah diperiksa sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023) sore. 

Rafael Alun Trisambodo disangka menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. KPK menduga gratifikasi itu salah satunya diterima melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael, yakni PT Artha Megah Ekadhana. 

Aliran duit ke perusahaan yang sudah terlacak oleh KPK senilai US$ 90 ribu. Selain aliran duit, KPK juga menyita duit dalam safe deposit box milik Rafael. Jumlah uang dalam box itu senilai Rp 32 miliar.

Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Bantah Lakukan TPPU, Penyelidikan KPK Tetap Lanjut

Dalam konferensi pers penahanan Rafael Alun Trisambodo, KPK memamerkan puluhan tas mewah yang disita dalam kasus gratifikasi ini. Sejumlah merek tas yang terpantau ada Louis Vuitton, Christian Dior, dan Chanel.

“Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan,  tas, perhiasan, dan sepeda serta uang,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi sore tadi.

Dijelasknnya, barang mewah tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. 

Baca Juga : KPK Sita Dokumen Kuota Rokok Non Cukai Tanjungpinang Periode 2016-2019

Total barang yang disita ada 68 tas, 1 ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan uang dalam pecahan berbagai mata uang asing. 

“Barang-barang itu kini resmi disita KPK dalam penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Rafael menjadi tersangka,” jelas Firli Bahuri. 

Penulis : Ags

Editor : Ags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *