oleh

KPU Senyum Sumringah, Jokowi Naikkan Insentif 50 Persen

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar gembira bagi para penyelenggara Pemilu 2024. Melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024, Jokowi resmi menaikkan insentif untuk Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah, serta pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Kenaikan insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras para penyelenggara Pemilu yang telah sukses menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia.

Dalam pidatonya pada Selasa (20/8), Jokowi mengakui bahwa ini adalah kali pertama kenaikan insentif diberikan sejak tahun 2014.

Besaran kenaikan insentif untuk para pegawai KPU adalah sebesar 50 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penyelenggara Pemilu dan mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.

Syarat Penerima Insentif

Meskipun demikian, tidak semua penyelenggara Pemilu berhak mendapatkan insentif. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tertentu.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat.
Tidak terbukti melakukan perbuatan yang menghambat kerja Komisi Pemilihan Umum.
Insentif untuk Ahli Waris

Apabila seorang penerima insentif meninggal dunia, maka insentif tersebut dapat diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

Berikut Besaran insentif KPU sebagai berikut:

1. Ketua dan Anggota KPU Pusat:
Ketua sebesar Rp 77.625.000
Anggota sebesar Rp 67.500.000

2. Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KIP Provinsi Aceh:
Ketua sebesar Rp 32.400.000
Anggota sebesar Rp 27.000.000

3. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota:
Ketua sebesar Rp 21.600.000
Anggota sebesar Rp 16.200.000

4. Pegawai ASN di Lingkungan Sekjen KPU:
Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ia sebesar Rp 58.170.000
Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ib sebesar Rp 41.390.000
Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIa sebesar Rp 29.442.000
Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIb sebesar Rp 23.340.000
Pejabat administrator/eselon IIIa sebesar Rp 17.124.000
Pejabat pengawas/eselon IVa sebesar Rp 10.366.000
Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp 6.638.000.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *