KPK Ingatkan Batas Waktu LHKPN 31 Maret 2026, 96 Ribu Pejabat Belum Lapor

KPK Ingatkan Batas Waktu LHKPN 31 Maret 2026, 96 Ribu Pejabat Belum Lapor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto: Humas KPK.

Medianesia, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Imbauan ini merujuk pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan, baik sebelum menjabat, selama menjabat, maupun setelah masa jabatan berakhir.

Baca juga: MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Status Tahanan Yaqut

Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi berbagai kalangan pejabat, termasuk pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD, serta pejabat lain sebagaimana diatur dalam regulasi.

Berdasarkan data KPK hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN untuk Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen.

Artinya, lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Tengah Krisis

KPK berharap angka kepatuhan tersebut dapat meningkat menjelang batas waktu pelaporan.

LHKPN dinilai sebagai instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK.

Baca juga: Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah

Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan kepada publik. Sementara itu, laporan yang belum lengkap wajib diperbaiki dan disampaikan kembali dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi KPK. Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses laporan yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.

KPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan tanggung jawab pribadi setiap penyelenggara negara sekaligus bentuk komitmen institusi dalam membangun integritas dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.(*)

Baca juga: Rp7 Miliar per Bulan Diduga Mengalir ke Oknum Bea Cukai dari Barang Impor KW

Editor: Brp

Pos terkait