Medianesia, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, menerima aliran dana sekitar Rp7 miliar setiap bulan dari importasi barang KW.
Uang tersebut diduga berasal dari PT Blueray Cargo sebagai imbalan atas pelolosan barang impor berkualitas KW ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Saham Gorengan PIPA, Mantan Pegawai BEI Jadi Tersangka
“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” kata Budi Prasetyo, seperti ditulis metrotvnews, Jumat (6/2/2026).
Menurut Budi, barang impor yang diloloskan tidak terbatas pada satu jenis. Barang-barang tersebut diduga berasal dari berbagai kategori dan diupayakan masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya.
“Barangnya beragam. Ada sepatu, termasuk juga barang-barang lain,” ujar Budi.
KPK saat ini masih mendalami jenis barang KW lainnya yang diduga diloloskan melalui praktik tersebut, termasuk asal negara dan jumlah barang yang masuk.
Baca juga: Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Eselon II, Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik
“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pihak dari PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait importasi barang KW melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(*)
Editor: Brp





