Medianesia.id – Masyarakat di Jakarta dihebohkan dengan adanya kabar usaha kuliner nasi Padang yang menjual lauk berbahan dasar babi. Sontak kabar ini langsung mendapat banyak kecaman dari berbagai piha k, mengingat Nasi Padang identik dengan budaya masyarakat Minang yang mayoritas beragama muslim.
Hal ini pun langsung ditanggapi oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM), yang awal mulanya mengungkap adanya usaha Nasi Padang Non Halal tersebut.
“Sebagai Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang, saya sudah mendengar soal restoran di Jakarta yang bikin keresahan masyarakat Minang,” terang Andre Rosiade, Ketua Harian DPP IKM dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Awal mulanya, usaha Nasi Padang Babi ini terungkap karena mereka mempromosikan dagangannya di Media Sosial tepatnya lewat Instagram. Pemilik akun tersebut juga menjelaskan cara pemesanannya. Dimana pemesanannya hanya bisa dilakukan secara online.
Usaha Nasi Padang Non Halal ini memposting foto menu hidangan yang dijual diantaranya yaitu babi gulai, babi rending dan babi bakar. Pada deksripsi profil akunnya, tertulis usaha Nasi Padang Non Halal merupakan pertama di Indonesia dengan tulisan “First in Indonesia, a Non Halal Padang Food” dengan nama Restoran Nasi Padang Babiambo. Nama ini jugalah yang menarik perhatian yang berujung kecaman.
Hal ini juga ditanggapi oleh Anggota DPR RI dapil Sumatera Barat, John Kenedy Aziz. Ia menjelaskan arti nama Babiambo yang mana Ambo itu memiliki arti “Saya”.
“Saya terus terang saja, saya sangat menyesalkan ada oknum yang membuat Nasi Padang Babi, apalagi namanya Babiambo. Ambo itu artinya kan “Saya”. Jadi Babiambo bermakna “Babi Saya””. Terang anggota DPR kelahiran Padang itu.
Berdasarkan penelusuran alamat yang didapat dari aplikasi pesan makanan, lokasi usaha Nasi Padang Non Halal tersebut beralamat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat didatangi, ternyata usaha tersebut berada di rumah tingkat tetapi taka da plang nama usaha.
Pihak RW dan Kelurahan setempat juga mengatakan bahwa usaha kuliner ini tidak memiliki izin operasi. Saat ini usaha kuliner itu juga sudah tidak beroperasi, hanya beroperasi 3 bulan karena tidak laku.
Sekretaris Kelurahan Kelapa Gading Timur, Yenny Fisdianty mengatakan bahwa usaha nasi padang non halal ini hanya dilakukan secara online. “Jadi dia usaha resto tersebut online. Tidak terlalu laku makanya dia tutup. Hanya bertahan 3 bulan, jadi saat ini memang sudah tidak beroperasi. Usaha tersebut ditutup” jelas Yenny.





