Medianesia, Tanjungpinang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, Batam senilai Rp75,5 miliar periode 2021–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ahli memaparkan hasil audit investigatif terkait perhitungan kerugian negara yang diduga terjadi sejak tahap awal proyek.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana BOS di SMKN Kundur, 2 Terdakwa Ditahan, 1 Ikut Sidang Virtual
“Laporan hasil pemeriksaan kami, dimulai sejak perencanaan. Yang kami temukan,” ujarnya.
Dari hasil audit, nilai kerugian negara dalam proyek ini disebut mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Rinciannya meliputi ketidaksesuaian peralatan dan metode kerja dengan kontrak sebesar Rp2,9 miliar.
Volume pengerukan kolam labuh dan alur yang tidak sesuai kontrak senilai Rp12,6 miliar dan pemasangan batu kosong sebesar Rp8,4 miliar.
Baca juga: Direktur Dua Perusahaan di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pajak, Negara Rugi Rp2,2 Miliar
Lalu, pemasangan kontainer di dumping area treatment yang tidak dapat dimanfaatkan senilai Rp6,5 miliar.
Saksi ahli juga mengungkap bahwa Aris Muajib selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan penggunaan kontainer sebagai tanggul penahan material kerukan, meski tidak memenuhi syarat teknis.
Tak hanya itu, Aris juga dinilai tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak. Ia tidak memberikan teguran atas perubahan personel inti proyek, meskipun mengetahui adanya perubahan tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi di Kepri Meningkat Signifikan, Naik 100 Persen Dalam 2 Tahun Terakhir
Bahkan, ia tetap menandatangani laporan progres bulanan sebesar 90,21 persen tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Sementara itu, I Made Sudarsa selaku Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya diduga menerima data perencanaan proyek sebelum pengumuman tender melalui perantara Nofri Fece Umboh. Ia juga diduga memberikan imbalan sebesar Rp310 juta kepada Irang Sudrajat.
Dalam proses mengikuti tender, I Made Sudarsa diduga meminjam perusahaan PT Marinda Utama Karya Subur dan PT Duri Rejang Berseri untuk membentuk kerja sama operasi (KSO).
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Dituntut 3–3,6 Tahun Penjara
Atas peminjaman tersebut, diberikan imbalan masing-masing Rp1,4 miliar dan Rp961 juta.
Selain itu, terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Nofri Fece Umboh untuk pengurusan tender.
Di sisi lain, Irang Sudrajat selaku konsultan perencana PT Terasis Erojaya diduga membocorkan data perencanaan proyek kepada pihak tertentu dan menerima imbalan sebesar Rp360 juta.
Baca juga: Mantan Kades Sanglar Karimun Didakwa Korupsi Dana Desa Rp277 Juta
Nofri juga diduga memberikan Rp50 juta kepada Irang atas akses data tersebut.
Tak hanya itu, kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari Tri Marhabun, Tio Situmorang, Fahri Ardi Mayasyah, Rian Kurniawan, dan Musaid diduga meloloskan peserta tender yang tidak memenuhi syarat evaluasi kualifikasi.
Sementara itu, I Made Aris Mahardika selaku kuasa KSO periode 11 Oktober 2021 hingga 12 Desember 2022 diduga mengajukan dokumen penawaran yang tidak sesuai, termasuk penggunaan data personel inti yang tidak benar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan Rp65 Miliar, Eks Bupati Anambas Abdul Haris Diperiksa Polisi
Dalam pelaksanaannya, proyek revitalisasi tersebut juga diduga tidak sesuai kontrak dengan nilai pekerjaan mencapai Rp24 miliar, serta terdapat pekerjaan senilai Rp6,5 miliar yang tidak dapat dimanfaatkan.(*)
Edito: Brp





