Sidang Lapangan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Temukan Data Tak Sinkron

sidang lapangan korupsi jembatan
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi melakukan pemeriksaan lapangan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Kamis, 9 April 2026. Foto: warga untuk Medianesia

Medianesia, Lingga – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi melakukan pemeriksaan lapangan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Kamis, 9 April 2026.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk menguji kesesuaian antara hasil perhitungan ahli dengan kondisi riil fisik proyek, menyusul munculnya sejumlah perbedaan dalam persidangan sebelumnya.

Sidang lapangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, ahli konstruksi, serta pihak terkait, termasuk perangkat desa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga: Sidang Jembatan Marok Kecil, Perhitungan Kerugian Negara BPKP Dipertanyakan

Dalam pemeriksaan proyek tahun 2022, fokus dilakukan pada bagian abutmen, sayap abutmen, dan pasangan batu. Hasil pengukuran menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan dengan kondisi di lapangan.

Salah satu temuan mencolok adalah tinggi sayap abutmen yang dalam laporan hanya dihitung 2,5 meter, padahal kondisi sebenarnya mencakup keseluruhan struktur dari pondasi hingga dudukan gelagar.

Selain itu, jumlah titik uji core drill pada abutmen juga berbeda. Laporan ahli mencatat enam sampel, sementara di lapangan ditemukan 13 titik, yang berpotensi memengaruhi analisis kekuatan beton.

Baca juga: Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Sebut Perhitungan Ahli Tak Sesuai Lapangan

Pada proyek tahun 2023, ketidaksesuaian kembali ditemukan. Ketebalan abutmen dalam laporan disebut 20 cm, namun hasil pengukuran mencapai 40 cm.

Begitu pula dengan box culvert yang dalam laporan sepanjang 6 meter, sementara di lapangan mencapai 9 meter. Artinya, volume riil proyek lebih besar dari yang dilaporkan.

Pekerjaan pasangan batu miring di sisi jalan juga disebut tidak masuk dalam perhitungan ahli, meski secara fisik terlihat jelas di lokasi.

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Dompak, Diduga Kecelakaan Tunggal

Sementara pada proyek tahun 2024, perbedaan kembali ditemukan pada tinggi pasangan batu. Dalam laporan hanya disebut 1 meter, namun di lapangan bervariasi antara 1 hingga 2 meter dengan rata-rata sekitar 1,5 meter.

Penasihat hukum terdakwa, Rian Hidayat, menilai pemeriksaan lapangan ini penting untuk mengungkap fakta sebenarnya, terutama karena terdapat banyak kejanggalan dalam laporan ahli.

“Banyak perbedaan antara laporan ahli dan kondisi riil. Bahkan ketua tim ahli sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan hasilnya,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Pungli Imigrasi Batam Gerus Kepercayaan Publik

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan karena adanya perbedaan pendapat antar ahli dalam persidangan.

“Jika terjadi perbedaan pendapat antara ahli, maka dilakukan pengujian langsung di lapangan untuk memastikan metode dan hasil perhitungan,” jelasnya.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan ini nantinya akan dianalisis oleh tim ahli dan dituangkan dalam laporan resmi sebagai bagian dari berkas tuntutan.

Baca juga: Empat Eks Pejabat PT Persero Batam Didakwa Korupsi Asuransi Aset, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

“Untuk hasilnya masih menunggu laporan dari ahli. Mereka akan menghitung kembali berdasarkan data lapangan,” tambahnya.
Empat Terdakwa Terjerat

Diketahui, perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya, Diky sebagai pelaksana lapangan, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong sekaligus konsultan pengawas, serta Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis hakim meminta seluruh pihak segera menyiapkan pembelaan berdasarkan temuan lapangan.(Ism)

Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan Rp65 Miliar, Eks Bupati Anambas Abdul Haris Diperiksa Polisi

Editor: Brp

Pos terkait