Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Ilegal Diselundupkan ke Batam

Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Ilegal Diselundupkan ke Batam
Ilustrasi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap praktik penyelundupan ratusan barang bekas ilegal yang masuk lewat pelabuhan internasional di Batam. Foto: Dok. Infopublik.

Medianesia, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap praktik penyelundupan ratusan pakaian dan sepatu bekas ilegal yang masuk lewat pelabuhan internasional di Batam.

Barang yang diamankan terdiri dari pakaian, sepatu, tas, hingga mainan bekas yang diduga berasal dari Singapura.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima tiga laporan pada 26 April 2026 dengan lokasi kejadian di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Baca juga: Fakta Sidang Korupsi Pelabuhan Batu Ampar Batam, Audit BPK Beberkan Kerugian Rp30 M

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan petugas berhasil mengamankan puluhan koper dan ransel berisi barang bekas impor.

“Barang yang diamankan berupa 12 koper dan 34 ransel berisi 702 lembar pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 mainan. Barang-barang ini dalam kondisi tidak baru dan diketahui berasal dari Singapura,” ujarnya.

Tiga tersangka saat ini tengah diproses oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana BOS di SMKN Kundur, 2 Terdakwa Ditahan, 1 Ikut Sidang Virtual

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syaputra mengungkapkan para pelaku menggunakan modus penitipan barang kepada orang lain untuk menghindari pengawasan petugas di pelabuhan.

“Dari pagi hingga malam hari barang-barang itu dikumpulkan, kemudian ditumpuk. Kami melakukan pengejaran hingga akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan ditemukan barang dalam jumlah besar, menandakan aktivitas ini telah berulang,” kata dia.

Menurutnya, modus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kepabeanan dengan metode hand carry oleh pelaku perorangan.

Baca juga: Direktur Dua Perusahaan di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pajak, Negara Rugi Rp2,2 Miliar

“Kami berharap pengawasan dari Bea Cukai dapat lebih ditingkatkan agar praktik serupa tidak terulang dengan modus yang berbeda,” kata Paksi.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun,” ujarnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait