Medianesia.id, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang atas usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) tahap I tahun 2024.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD hampir semuanya menerima dan menyetujui keempat Ranperda yang Pemko Tanjungpinang usulkan pada 24 Maret 2024 lalu.
Namun, ada dua Ranperda yang perlu untuk perbaikan. Yaitu, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda Penyelenggara Kearsipan.
Zulhidayat menjelaskan, perbaikan Ranperda RTRW guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Sementara, Ranperda Penyelenggara Kearsipan perlu perbaikan untuk memperkuat sistem dan prosedur kerja dalam pengelolaan arsip,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya arsip sebagai pusat ingatan, sumber informasi, dan alat pengawasan.
Komentar