Medianesia.id, Tanjungpinang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau mencatat capaian pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp1,2 triliun, atau 102 persen dari target Rp1 triliun.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan pendapatan pajak tersebut terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak rokok, dan alat berat.
Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong peningkatan pajak daerah adalah program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
“Namun, untuk pendapatan daerah secara keseluruhan, realisasi hanya mencapai Rp3,9 triliun, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,2 triliun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Diky menjelaskan, tidak tercapainya target pendapatan ini disebabkan oleh berkurangnya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebagai dampak defisit dalam APBN.
Selain itu, ia juga memprediksi pendapatan daerah tahun 2025 juga menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Yakni, sebesar Rp3,9 triliun, turun dari target Rp4,2 triliun pada 2024.
“Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang membayarkan DBH langsung kepada kabupaten/kota se-Kepri mulai 5 Januari 2025,” tambahnya.
Meski demikian, Diky optimistis pendapatan daerah dapat terbantu melalui penerapan target baru dari opsen pajak alat berat dan sektor mineral bukan logam serta batuan (minerba).
Namun, ia belum merinci berapa besar target pendapatan dari sektor-sektor tersebut.
“Target baru ini diharapkan dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah meskipun kami masih perlu menyusun strategi agar lebih optimal,” tutup Diky. (Ism)
Editor: Brp