oleh

APS Pemilu yang Langgar Aturan Mulai Ditertibkan

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP dan Polisi mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang menyalahi aturan di Tanjungpinang.

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Hendri Saputra, menyampaikan penertiban APS yang melanggar aturan ini sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.

“Yang jelas setelah tadi malam kita survei beberapa tempat sudah ada yang ditertibkan oleh peserta Pemilu,” ujarnya, Senin (30/10).

Dia menerangkan, APS yang ditertibkan itu mengandung unsur ajakan, mohon doa dukungan, kemudian terdapat gambar paku coblos.

“Untuk saat ini kita tertibkan semua. Kita bertahap, setelah Daftar Calon Tetap (DCT) akan kita laksanakan lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Partai Politik sebelum 30 Oktober 2023 telah mengimbau bakal calon legislatif untuk menertibkan secara mandiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *