oleh

Anies Baswedan Bakal Diumumkan Sebagai Calon Gubernur oleh PDIP di Pilgub DKI Jakarta 2024

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Anies Baswedan dikabarkan akan diumumkan sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Selain PDIP, sejumlah partai non-parlemen juga akan bergabung sebagai partai pendukung Anies, termasuk Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Ummat.

Sumber internal PDIP menyebutkan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan nama Anies Baswedan dalam gelombang ketiga pengumuman bakal calon kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (27/8/2024).

“Jam 11 pagi, Anies akan dipanggil ke DPP PDIP,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Juru Bicara Partai Hanura, Siti Rahmayanti Badjeber, mengonfirmasi bahwa partainya telah menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan, meskipun ia enggan memberikan alasan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.

“Kami mendukung Pak Anies,” ujarnya singkat.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa partainya telah mendukung Anies Baswedan sejak lama, tepatnya setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60. Iqbal juga mengapresiasi PDIP yang berani mendukung Anies.

“Mudah-mudahan dengan dukungan PDIP ini, Pak Anies bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta dan berpeluang besar untuk menang,” ucapnya.

Namun, Iqbal belum bisa memastikan apakah akan ada pertemuan antara Anies dan partai-partai pendukungnya dalam waktu dekat, dan ia masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Di sisi lain, Partai Ummat belum menyatakan sikap resmi mendukung Anies, meskipun Sekjen Partai Ummat, Taufik Hidayat, mengakui bahwa partainya masih terus menjalin komunikasi intens dengan Anies.

“Kami terus berkomunikasi dengan Mas Anies,” kata Taufik.

Pengumuman Megawati Soekarnoputri mengenai sejumlah bakal calon kepala daerah yang diusung PDIP akan digelar mulai pukul 13.00 WIB hari ini.

PDIP sendiri mendapatkan peluang besar untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada DKI Jakarta setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dengan keputusan tersebut, ambang batas pencalonan kini dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), bukan lagi 20 persen kursi DPRD.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *