Pemprov Kepri Gelontorkan Rp5,1 Miliar untuk 11 Parpol

bantuan parpol
Ilustrasi. Kantor KPU Kepri. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp5.119.230.000 kepada 11 partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2024 di Kepulauan Riau.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Muhamad Iksan, mengatakan besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai, yakni Rp5.000 per suara.

“Nilai total yang diberikan kepada 11 parpol tersebut adalah Rp5,1 miliar lebih dengan rincian sesuai suara sah hasil pemilu,” ujar Iksan.

Baca juga: Ade Angga Pimpin Golkar Kepri 2026–2031

Sebanyak 11 partai penerima bantuan merupakan partai pemenang Pemilu Legislatif DPRD Kepri periode 2024–2029, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kemudian, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Dari seluruh partai penerima, Gerindra menjadi penerima bantuan terbesar setelah memperoleh 176.166 suara sah pada Pemilu 2024. Dengan jumlah tersebut, partai itu berhak menerima bantuan sebesar Rp880.830.000.

Baca juga: Pansus RTRW Kepri Dirombak di Tengah Pembahasan, Ketua Diganti

“Gerindra paling besar karena jumlah suaranya 176.166 dikali Rp5.000, sehingga jumlahnya mencapai Rp880 juta,” jelasnya.

Iksan menambahkan, pencairan bantuan untuk periode berikutnya baru dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan penggunaan dana selesai dilakukan.

“Setelah pemeriksaan BPK atas LPJ selesai, barulah bantuan keuangan bisa disalurkan langsung ke rekening partai,” katanya.

Baca juga: Profil Januar Robert Silalahi, Wakil Karimun di DPRD Provinsi Kepri

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan keuangan partai politik memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, hingga pelaporan bantuan keuangan partai politik.

Menurutnya, bantuan yang diberikan setiap tahun itu wajib digunakan untuk mendukung pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat, termasuk penguatan kelembagaan dan kaderisasi partai politik.

Baca juga: Dorong Pelajar Religius dan Cerdas Digital, Senator Dwi Ajeng Sekar Sosialisasikan Empat Pilar di MAN 2 Batam

“Kegunaan uang itu sangat penting untuk pendidikan politik, misalnya untuk kaderisasi partai mereka,” ujarnya.

Seluruh partai penerima bantuan juga diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang nantinya akan diaudit oleh BPK.(Ism)

Baca juga: Dwi Ajeng Sekar Respaty : Empat Pilar Sebagai Kompas Karakter Digital 

Editor: Brp

Pos terkait