Medianesia.id, Tanjungpinang – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di ruang rapat utama DPRD Tanjungpinang, Selasa (22/10).
Ketiganya yakni, Agus Djurianto dari PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD, Ade Angga dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I, dan Syarifah Elvyzana dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua II.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1257 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Tanjungpinang masa jabatan 2024-2029.
Pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Ricky Fardinand.
Dalam sambutannya, Agus Djurianto, mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang turut mendukung kelancaran proses pelantikan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk memimpin DPRD Tanjungpinang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada DPP PDI Perjuangan dan Ketua DPD PDI Perjuangan, Soerya Respationo, atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya,” ucap Agus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah merampungkan penyusunan tata tertib (tatib) dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Agus berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan mengucap Bismillah, saya akan menjalankan tugas sesuai aturan dan tupoksi yang telah diberikan,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, berharap setelah pelantikan ini berbagai pekerjaan yang belum terselesaikan bisa segera diselesaikan.
Terutama, terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta peraturan daerah (perda) yang masih tertunda.
“Kami berharap semua pekerjaan yang tersisa hingga Desember ini, termasuk pembahasan APBD dan perda lainnya, bisa segera rampung,” ujar Andri.
Lebih lanjut, Andri juga berharap adanya percepatan dalam tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemko Tanjungpinang. (Ism)
Editor: Brp