Medianesia, Tanjungpinang – Puluhan Ketua RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP), Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kompak menolak rencana perampingan RT/RW yang tengah diwacanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Ketua RT 06 RW 01 Perumahan Kuantan, Ashad, mengatakan perampingan RT/RW akan berdampak pada perubahan berbagai dokumen administrasi warga.
Baca juga: Ada RT Hanya Berisi 19 KK, Pemko Tanjungpinang Bakal Tata Ulang RT dan RW
“Jadi kami menolak secara tegas karena ini menyusahkan dan meresahkan masyarakat,” kata Ashad, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, saat ini wilayah RT yang dipimpinnya memiliki sebanyak 198 kepala keluarga (KK). Jika dilakukan penggabungan wilayah, jumlah KK dan cakupan wilayah RT akan semakin besar.
Menurutnya, penolakan tersebut tidak hanya datang dari wilayahnya, tetapi juga disuarakan RT dan RW lain di seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring.
Baca juga: SPMB Tanjungpinang Dibuka 23 Juni, Orang Tua Diminta Tak Titip Anak
“Bukan hanya di kalangan RT saya saja, tetapi RT dan RW lain seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring juga menolak,” ujarnya.
Ashad juga menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Maka dengan segala hormat, Pak Lurah dan Pak Wali Kota Tanjungpinang, perwako ini bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Mohon dikaji ulang,” tegasnya.
Baca juga: FKUB Goes to Madrasah, Siswa MAN Tanjungpinang Diajak Rawat Toleransi dan Kerukunan
Ia menyebut, sedikitnya sekitar 45 RT dan RW menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut dan meminta pemerintah melakukan kajian ulang sebelum kebijakan diterapkan.
“Saya sudah 100 KK yang menolak dan meminta dikaji ulang,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan kebijakan perampingan RT/RW mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Baca juga: Warga Senggarang Diserang Buaya Saat Cari Gonggong di Tanjung Sebauk
Menurut Lis, selama ini keberadaan RT dan RW kerap dipandang sebagai personal, padahal merupakan lembaga yang memiliki struktur kepengurusan lengkap.
“Selama ini RT dan RW itu dianggap personal, padahal lembaga. Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, harus memiliki kepengurusan mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris hingga bidang-bidang,” ujar Lis.
Ia menambahkan, banyak wilayah RT di Tanjungpinang yang saat ini tidak memenuhi ketentuan minimal jumlah kepala keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
“Ada RT yang hanya memiliki tiga KK. Padahal dalam perda, minimal harus 50 KK,” jelasnya.
Menurut Lis, penyesuaian dilakukan agar struktur RT/RW lebih tertata dan sesuai regulasi. Nantinya, wilayah yang jumlah KK-nya sudah terlalu besar juga akan kembali dimekarkan.
“Nanti ada klasifikasinya juga. Kalau jumlah KK mencapai 601, maka dilakukan pemekaran lagi,” pungkasnya.(Mhd)
Baca juga: E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Belum Maksimal
Editor: Ism





