Medianesia.id – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika yang berada di Perumahan Villa Kuantan Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang, Sabtu (13/2/2021).
Bermula pada hari jumat 05 februari 2021 sekitar pukul 17.00 wib, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sering berada di Perum Villa Kuantan.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, dan pukul 19.30 WIB di belakang Ruko Perum Villa Kuantan Jalan Kuantan, Satres Narkoba berhasil mengamankan laki-laki turun dari sepeda motornya yang sesuai informasi mengaku bernama Ris.
Komentar