Pemprov Kepri Ingatkan Warga Waspadai Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal

waspada pinjol ilegal
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi. Foto: Dok. Medianesia

Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya tawaran jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan warga.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, mengimbau masyarakat lebih cermat dan bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital, termasuk memastikan legalitas lembaga atau perusahaan sebelum memakai jasa yang ditawarkan.

“Kami imbau masyarakat selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya,” ujar Hendri pada Rabu, 29 April 2026.

Baca juga: Jelang Iduladha, Stok Sapi Kurban di Tanjungpinang Mulai Menipis Di-booking Pembeli

Menurut dia, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi mencurigakan, terlebih yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.

Peringatan tersebut menyusul tindakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya.

Perusahaan itu diketahui menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan layanan keuangan lainnya.

Baca juga: Terbukti Tak Berizin, PT Malahayati Disetop Satgas PASTI Gegara Pinjol Ilegal

Dalam praktiknya, perusahaan tersebut mempromosikan sejumlah layanan, mulai dari konsultasi pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam materi promosinya ditemukan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan serta klaim telah terdaftar dan berizin. Setelah dilakukan klarifikasi, perusahaan itu dipastikan tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga menawarkan skema yang dinilai berisiko merugikan masyarakat, yakni mengarahkan nasabah menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain. Dari proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.(Mhd)

Baca juga: Wagub Nyanyang Tegaskan Kepri Dukung Swasembada Pangan Nasional

Editor: Brp

Pos terkait