Vaksin Covid-19 Gratis, Pemerintah Minta Rumah Sakit Tak Jualan

Medianesia
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
banner 678x60

Medianesia.id – Vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Pemerintah pun berharap rumah sakit dapat mengikuti keputusan tersebut sehingga tidak ada yang memungut biaya untuk program vaksinasi kepada masyarakat.

“Pemerintah berupaya amanat ini bisa terlaksana di seluruh tatanan sistem kesehatan, termasuk di Rumah Sakit,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Liputan6.com, Kamis (17/12).

Dia menekankan keputusan pemberian vaksin Covid-19 secara gratis bertujuan untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunitas. Sehingga, pandemi Covid-19 dapat segera berakhir di Indonesia.

“Untuk jenis vaksin (gratis) apa yang digunakan mohon menunggu keputusan resmi dari pemerintah,” jelas Wiku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan bahwa vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat secara gratis. Hal ini diputuskan Jokowi setelah menerima masukan dan mengkalkulasi ulang keuangan negara.

“Saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi, gratis tidak dikenakan biaya sama sekali,” jelas Jokowi di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 16 Desember 2020.

Program vaksinasi Covid-19 direncanakan mulai dilakukan pada Januari 2021. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin lebih awal yakni, dokter, perawat, tenaga kesehatan, TNI-Polri, dan guru.

Pemerintah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia untuk mengatasi pandemi corona. Keenam jenis vaksin tersebut antara lain, yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Pemerintah sendiri telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac, China. Vaksin yang baru tiba ini merupakan bagian dari pengadaan tahap pertama sebanyak 3 juta dosis. Vaksin Covid-19 Sinovac ini berjenis SARS-CoV-2 yang telah diinaktivasi.

Sebelum disuntikkan ke masyarakat, vaksin terlebih dahulu melalui beberapa tahapan dan harus mengantongi izin Emergency Use of Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini guna menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat. (*)

Source:liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *