Proyek Wisata di Pulau Maratua Dihentikan, Diduga Langgar Aturan

Proyek Wisata di Pulau Maratua Dihentikan, Diduga Langgar Aturan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional pembangunan resor di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Foto: Humas KKP.

Medianesia, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional pembangunan resor di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pulau Maratua merupakan salah satu pulau kecil terluar yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

Baca juga: Ahmad Sahroni Ditipu Pegawai KPK Gadungan, Akui Serahkan Rp 300 Juta

Penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Tindakan ini dilakukan terhadap usaha dengan penanaman modal asing dari China dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, pada 10 April lalu.

Ipunk, sapaan Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib mengikuti regulasi yang berlaku tanpa pengecualian, termasuk oleh investor asing.

Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Proyeksi Bank Dunia Tidak Tepat, Apa Alasannya?

“Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir Indonesia.

Diduga Melanggar Regulasi Pemanfaatan Ruang Laut

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran oleh PT SDR.

Baca juga: Rumah Dinas Gubernur Kaltim Direnovasi, Anggaran Capai Rp 25 Miliar

Perusahaan tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Dalam aturan tersebut, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL.

Selain itu, kegiatan wisata bahari di kawasan seperti Pulau Maratua juga memerlukan perizinan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Setelah penghentian sementara, Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk penentuan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor: Brp

Pos terkait