Medianesia, Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Sejumlah pihak yang diperiksa meliputi Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, serta jaksa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca juga: Perkara Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Divonis Bebas
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Mereka ditarik ke Kejaksaan Agung untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi oleh tim internal.
Anang menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menilai apakah penanganan perkara telah sesuai dengan prosedur dan standar profesional.
Baca juga: Jadi Penjamin Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI Ajukan Penangguhan Penahanan
Menurutnya, tim intelijen Kejagung telah mengamankan para pihak terkait untuk kepentingan pemeriksaan. Proses klarifikasi saat ini masih berlangsung.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.
Penilaian Profesionalitas Penanganan Perkara
Kejagung menegaskan bahwa evaluasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Baca juga: Proyek Video Desa di Karo Masuk Meja Hijau, Amsal Sitepu Dituntut Penjara dan Denda
Hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
Jika terbukti terjadi pelanggaran atau ketidakprofesionalan, Kejagung menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan internal yang berlaku.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Baca juga: Kejagung Segel Mall TCC Tanjungpinang, Diduga Terkait Aset Kasus Asabri
Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara.
Namun, pengadilan memutuskan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu. Putusan tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap kinerja jaksa dalam menangani perkara.
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, yang sebelumnya telah menggelar rapat dengan jajaran Kejaksaan Negeri Karo untuk membahas proses penanganan perkara.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp11,88 Triliun Terkait Kasus Ekspor CPO
Kejagung menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah seluruh proses klarifikasi dan evaluasi internal selesai dilakukan.(*)
Editor: Brp





