oleh

Terkait Kasus Prostitusi Online, Pasutri Mucikari Ini Naungi 4 Artis

banner 728x90

Medianesia.id – CA (27) dan AR (26) Pasangan suami istri (Pasutri) mucikari ini diketahui menaungi 4 artis sekaligus selebgram untuk ditawarkan ke pria hidung belang berdompet tebal.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menerangkan, setelah mengamankan ST (27) dan MA (26) di kamar hotel bintang 5 kawasan Danau Sunter, saat ini Polisi masih melakukan pendalaman untuk dilakukan penangkapan terhadap 2 artis lainnya.

“Di bawah 2 mucikari ini ada 4 (artis) sebenarnya, tapi nanti kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkapan,” jelas Djarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Djarwoko menjelaskan Pasutri tersebut merupakan mucikari spesialis artis untuk ditawarkan kepada pria berduit.

“Sampai hari ini dari hasil pemeriksaan kita, mucikari ini memang spesialis artis,” terangnya.

Adapun mucikari tersebut menawarkan jasa esek-esek artis sekaligus Selebgram kepada calon kliennya melalui WhatsApp. Kemudian mucikari tersebut memberikan 4 foto artis atau selebgram yang ia naungi kepada calon kliennya untuk memilih sesuai dengan selera.

Pasutri mucikari tersebut diketahui hampir satu tahun menjalankan profesinya. Selama hapir satu tahun tersebut mucikari mengantongi keuntungan hingga Rp 300 juta.

“Selama beroperasi sebagai mucikari keduanya meraup keuntungan sekitar 200 sampai 300 juta,” kata Djarwoko.

Saat ini kedua mucikari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007, Subsider Pasal 296 KUH Pidana Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

“Sedangkan artis sekaligus selebgram ST dan MA statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *