Kepri  

Soal Pekajang, Ansar Ahmad: Kepri Berpijak pada UU Sah

Medianesia
Soal Pekajang, Ansar Ahmad: Kepri Berpijak pada UU Sah
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan posisi Pemprov Kepri dalam sengketa Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga sepenuhnya berpijak pada dasar hukum yang sah, yakni undang-undang pembentukan daerah.

Pernyataan ini Ansar sampaikan merespons rencana gugatan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaim atas Pulau Pekajang.

“Kita tidak perlu saling tektok-tektokan, karena sudah jelas pegangan kita adalah undang-undang pembentukan Kabupaten Lingga,” ujar Ansar, Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menjelaskan, Pulau Pekajang dan Pulau Berhala secara sah merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

Baca Juga  Cuaca Kepri Selasa, Berawan dengan Potensi Hujan

“Sebelumnya, UU Nomor 25 Tahun 2002 sudah menetapkan bahwa Kepri resmi terbentuk dan berpisah dari Provinsi Riau. Di situ juga ditegaskan wilayah-wilayah yang masuk ke dalam Kepri,” tegasnya.

Ansar juga menambahkan, posisi Pulau Pekajang dalam wilayah Kepri semakin kuat dengan adanya Permendagri yang memuat nomenklatur dan penetapan batas-batas wilayah administratif.

“Dari Permendagri juga jelas, ada nomenklatur dan batas wilayah yang menyatakan bahwa Pulau Pekajang masuk Kepri,” tambahnya.

Kendati demikian, Ansar tetap menghormati langkah Pemprov Babel yang berupaya menempuh jalur hukum terkait persoalan wilayah ini.

Pemprov Kepri sendiri akan mengikuti proses hukum tersebut, jika nantinya dipanggil oleh mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan.

Baca Juga  Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Rute Batam–Medan Juli 2025 dan Rincian Harga Tiket

“Kita sifatnya pasif saja. Jika nanti dipanggil untuk memberikan keterangan kami akan ikuti prosesnya,” sebut Ansar.

Selain itu, Gubernur juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Ism)

Editor: Brp