Sidang Korupsi PNBP BP Batam Berlangsung 8 Jam, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi

korupsi PNBP
Sidang perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal BP Batam tahun 2015–2021 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, 23 Februari 2026. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal BP Batam tahun 2015–2021 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, 23 Februari 2026.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota itu berlangsung sekitar delapan jam. Persidangan dimulai pukul 15.30 WIB dan berakhir hampir pukul 00.00 WIB, serta sempat diskors selama 1,5 jam untuk berbuka puasa. Tiga terdakwa saling memberikan keterangan, baik sebagai saksi maupun sebagai terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa yakni dua mantan Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP) Lisa Yulia, Direktur Operasional Ahmad Djauhari, serta Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial BP Batam.

Baca juga: Lisa Yulia Ungkap Peran Pemegang Saham PT Bias Delta Pratama: “Jabatan Saya Hanya Formalitas”

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fausi, Lisa Yulia menyampaikan perannya sebagai Direktur Utama PT Bias Delta Pratama periode 20 Oktober 2016 hingga 28 Februari 2018 hanya bersifat administratif.

Ia mengaku awalnya berkarier sejak 2008 sebagai staf penagihan di perusahaan afiliasi grup Bias Mandiri, sebelum kemudian diangkat menjadi COO dan CEO di grup tersebut.

Menurut Lisa, seluruh keputusan strategis perusahaan berada di tangan chairman sekaligus pemegang saham, Roby Mamahid.

Baca juga: Kasus Korupsi PNBP Batam, Uang Rp4,5 Miliar Dikembalikan ke Kejati Kepri

“Saya hanya menerima laporan dari para direktur dan menyampaikannya kepada atasan, yaitu chairman dan pemegang saham. Saya tidak boleh mengambil keputusan apa pun tanpa sepengetahuan pemegang saham,” ungkap Lisa dalam persidangan.

Ia juga mengaku tidak memahami secara detail struktur organisasi maupun teknis administrasi kegiatan pemanduan kapal. Semua pengeluaran, lanjutnya, harus mendapat persetujuan chairman dan pemegang saham.

Lisa juga membantah dakwaan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan kerja sama operasional (KSO) maupun aliran dana.

Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Ia juga mengaku telah berupaya meminta perusahaan melunasi kekurangan pembayaran berdasarkan audit BPKP sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025.

“Uang itu masuk ke rekening perusahaan, bukan rekening pribadi saya,” tegasnya.

Sementara itu, terdakwa Ahmad Djauhari menyatakan dirinya direkrut oleh pemegang saham dan hanya berfokus pada kelancaran operasional pemanduan kapal.

Baca juga: Hidup Glamor di Instagram, Lisa Yulia Tersandung Korupsi PNBP Batam

Ia mengaku, tidak memahami secara rinci struktur organisasi perusahaan maupun detail perjanjian kerja sama antara PT Bias Delta Pratama dengan BP Batam.

“Saya hanya fokus bagaimana kegiatan pandu kapal berjalan lancar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pemanduan kapal di sejumlah wilayah seperti Tanjung Uncang, Batu Ampar dan Kabil berkaitan dengan skema KSO yang berlaku.

Baca juga: Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Sementara terdakwa Suyono menyampaikan, kerja sama operasional (KSO) memang wajib untuk wilayah Tanjung Uncang. Namun untuk Batu Ampar dan Kabil, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Kasus dugaan korupsi PNBP ini bermula dari kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang dilakukan PT Bias Delta Pratama tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) resmi dengan BP Batam, terutama di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.

Akibatnya, BP Batam diduga tidak menerima bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.(Ism)

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Batam

Editor: Brp

Pos terkait