Lisa Yulia Ungkap Peran Pemegang Saham PT Bias Delta Pratama: “Jabatan Saya Hanya Formalitas”

lisa yulia
Terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal, Lisa Yulia, secara terbuka membeberkan peran dominan para pemegang saham PT Bias Delta Pratama (BDP) dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasional perusahaan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, 3 Februari 2026. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal, Lisa Yulia, secara terbuka membeberkan peran dominan para pemegang saham PT Bias Delta Pratama (BDP) dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasional perusahaan.

Hal tersebut ia kemukakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari internal perusahaan, Lisa Yulia menolak seluruh keterangan saksi Hetti, yang dihadirkan sebagai HRD PT Bias Delta Pratama.

Keterangan saksi dinilai tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian karena saksi tidak menjabat dalam rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kasus Korupsi PNBP Batam, Uang Rp4,5 Miliar Dikembalikan ke Kejati Kepri

“Seluruh keterangan saksi (HRD) kami tolak,” tegas Lisa di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Lisa Yulia mengungkap kendali penuh atas keuangan dan operasional PT Bias Delta Pratama berada di tangan tiga pemegang saham, yakni Robi Mamahid, Nancy Angelina Maria Tulung, dan Frisella Ingrid Mamahid.

Ia menegaskan, seluruh kebijakan strategis perusahaan tidak pernah diputuskan secara mandiri olehnya.

“Tidak ada satu pun keputusan yang saya ambil tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemegang saham. Jabatan saya hanya formalitas,” ujar Lisa.

Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Lisa menyebut, meski menjabat sebagai CEO dan COO, posisi tersebut tidak lebih dari simbol administratif. Setiap langkah operasional maupun keuangan harus melalui konsultasi dan persetujuan para pemegang saham.

“Saya tidak tahu apa-apa. Semua keputusan selalu dikendalikan oleh pemegang saham,” katanya.

Lebih jauh, Lisa mengungkap kronologi awal dirinya bergabung dengan PT Bias Delta Pratama. Ia mengaku awalnya hanya menjabat sebagai staf penagihan, sebelum akhirnya diangkat menjadi direktur.

“Karena saya bisa berbahasa Inggris, setelah satu tahun saya diangkat menjadi direktur. Pengangkatan itu pun tanpa persetujuan saya. Saya sudah menolak,” ungkapnya.

Baca juga: Hidup Glamor di Instagram, Lisa Yulia Tersandung Korupsi PNBP Batam

Lisa bahkan menyebut, sebelum menjabat posisi puncak tersebut, dirinya berkali-kali ditawari jabatan, namun tidak pernah dimintai kesanggupan secara resmi.

“Tanpa ditanya kesanggupan saya, jabatan CEO dan COO diberikan begitu saja. Selama saya menjabat, semuanya atas perintah pemegang saham,” tambahnya.

Ketua Majelis Hakim Fausi, bersama dua hakim ad hoc Tipikor, mencatat keberatan terdakwa dan kuasa hukum terkait keterangan saksi HRD.

Setelah agenda pemeriksaan selesai, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli pada 9 Februari mendatang.

Baca juga: Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Duduk Perkara Kasus PNBP Pandu Kapal

Lisa Yulia diketahui merupakan mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada periode 2016, 2018, dan 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus ini bermula dari dugaan pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, tepatnya perairan Kabil dan Batu Ampar, yang dilakukan PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap kegiatan pemanduan dan penundaan kapal wajib disertai perjanjian resmi agar BP Batam memperoleh bagi hasil sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Perka Nomor 16 Tahun 2012.

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Batam

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp4,54 miliar.

Selain Lisa Yulia, penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam (2012–2016), dan Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait