Medianesia.id, Batam – Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam bersama Satrenarkoba Polresta Barelang mengamankan seorang calon penumpang maskapai Citilink, dengan nomor penerbangan QG-941 dengan tujuan Batam-Jakarta-Denpasar pada Kamis (29/7/2021) pagi.
Tersangka yang merupakan warga Batu Besar Batam berinisial RM (22) ini, kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (30/7/2021) pagi membenarkan hal tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya.
“Selanjutnya, Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen. Dan kembali ditemukan 1 paket lagi yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM, berupa 2 paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam – Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an. RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.
Selanjutnya, tambahnya, dilakukan pengembangan. Dan dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K.

Yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus.
“Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu seberat 572 gram,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,” tutupnya. (Iman Suryanto)





