Tinggalkan Motor Saat Kabur, Pelaku Curat di Bintan Timur Ditangkap

Tinggalkan Motor Saat Kabur, Pelaku Curat di Bintan Timur Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap seorang pemuda berinisial MF (19) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Nusantara pada akhir Maret 2026. Foto: Ism/Medianesia.

Medianesia, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap seorang pemuda berinisial MF (19) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Nusantara pada akhir Maret 2026.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setyawan, mengungkapkan pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara mencongkel rumah korban sekitar pukul 13.30 WIB.

Aksi tersebut diketahui korban setelah mendengar suara mencurigakan dari bagian rumahnya. Saat dicek, korban mendapati pelaku tengah berusaha masuk.

Baca juga: Kasus Kematian Bripda Nathanael Simanungkalit, 8 Saksi Diperiksa, 1 Jadi Tersangka

“Korban berteriak sehingga pelaku panik dan melarikan diri,” ujar Aang, Rabu, 15 April 2026.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Dalam pelariannya, pelaku justru meninggalkan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

“Motor yang ditinggalkan itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mengungkap pelaku,” jelasnya.

Dari barang bukti tersebut, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan selama tiga hari untuk menelusuri kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Penyelundupan 691 Gram Sabu via Kargo Bandara RHF Tanjungpinang Digagalkan

“Hasilnya mengarah ke pemilik kendaraan di wilayah Sungai Timun, Dompak,” tambah Aang.

Penyelidikan terus dikembangkan hingga ke jaringan wilayah Tanjungpinang. Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Batu 6.

“Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami amankan di Polsek Bintan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, MF diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Bintan Timur, termasuk satu kali percobaan dengan modus mencongkel rumah warga.

Baca juga: Modus Ketuk Rumah Kosong, Lima Pelaku Curat Ditangkap Polisi di Batam

Pelaku juga mengaku mendapatkan uang hasil curian total Rp20 juta yang digunakannya untuk foya-foya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang digunakan pelaku saat
beraksi.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait