Medianesia, Batam – Empat anggota Polri dari Ditsamapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) atas kasus penganiayaan terhadap korban Bripda NS yang menyebabkan meninggal dunia.
Sidang KKEP tersebut digelar pada Jumat (17/4/2026) di ruang sidang kode etik Polda Kepri.
Baca juga: Polisi Dalami Dua Kasus Narkoba di RHF dan SBP, Total Sabu Hampir 3 Kg Diamankan
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Kabid Humas.
Menurutnya, Polda Kepri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses penanganan dilakukan melalui dua jalur, yaitu kode etik dan pidana.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di SBP Tanjungpinang
“Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Dalam sidang etik, empat anggota yang diperiksa adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Berdasarkan hasil persidangan, keempatnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Seluruh pelanggar dikenakan sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari institusi Polri.
Baca juga: Audit Kerugian Negara Korupsi Pasar Puan Ramah Dinilai Kecil, Kejari Minta Audit Ulang
Keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” ujarnya.
Terkait putusan sidang etik, Bripda AS menyatakan menerima keputusan tersebut. Sementara itu, tiga lainnya, yaitu Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari setelah putusan dikeluarkan.
Baca juga: Tinggalkan Motor Saat Kabur, Pelaku Curat di Bintan Timur Ditangkap
Sementara itu, proses hukum pidana berjalan bersamaan dengan sidang etik. Dari hasil penyelidikan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.
“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, hasil pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Tiga anggota lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP, kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Balap Liar di Dompak Dibubarkan, 64 Remaja dan Puluhan Motor Diamankan Polisi
Dalam proses pidana, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut mencapai 7 tahun penjara untuk Pasal 466 ayat (3) dan 10 tahun penjara untuk Pasal 468 ayat (2).
“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic.(*)
Editor: Brp





