Medianesia, Tanjungpinang – Perkelahian antara seorang karyawan dan pemilik usaha di kawasan Gurindam 12, Tanjungpinang, berujung ke laporan polisi.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di tengah keramaian pedagang dan pengunjung yang memadati kawasan tersebut.
Baca juga: Oknum Tukang Ojek Diduga Cabuli 3 Anak Bawah Umur di Tanjungpinang
Seorang saksi mata, Fikri, mengaku melihat langsung kejadian tersebut.
Ia menyebut, dua orang yang terlibat perkelahian telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ada dua yang diamankan polisi, cuma kurang tahu apa penyebab mereka berkelahi,” ujarnya.
Baca juga: 2.732 Narapidana di Kepri Terima Remisi Idulfitri 2026
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Monang Silalahi, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyebut kedua pihak yang terlibat merupakan bos dan karyawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perkelahian dipicu rasa sakit hati setelah adanya pemecatan, yang kemudian memicu cekcok hingga berujung aksi saling pukul.
“Kejadian sekitar pukul 22.00 WIB di Gurindam 12. Mereka ini bos dan karyawan,” jelasnya.
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal BP Batam Divonis Ringan
Monang menambahkan, saat ini kedua belah pihak telah saling melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.
“Keduanya saling lapor dan akan kami dalami lebih lanjut,” pungkasnya.(Mhd)
Baca juga: Tiga Terdakwa Cukai Rokok Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara
Editor: Brp





