PPDB Tingkat SMA/SMK/SLB Negeri se-Kepri Dibuka

PPDB Tingkat SMA/SMK/SLB Negeri se-Kepri Dibuka
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung. PPDB Tingkat SMA/SMK/SLB Negeri se-Kepri Dibuka. Foto: Ismail/Medianesia.

Medianesia.id, Tanjungpinang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SLB negeri se-Provinsi Kepulauan Riau dibuka 11-12 Juni 2024.

Pada periode ini PPDB SMA sederajat di Kepri akan dibuka untuk tiga jalur, yakni afirmasi dengan kuota 15 persen , prestasi 15 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.

Baca juga: Disdik Batam Siap Buka Penerimaan Peserta Didik Baru Juni Mendatang

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung, menyampaikan PPDB tingkat SMA negeri tahun ajaran 2024/2025 akan berlangsung dua gelombang.

“Sementara, untuk gelombang ke-2 dibuka nanti pada tanggal 20-22 Juni mendatang untuk jalur zonasi dengan kuota 65 persen,” ungkapnya, Selasa (11/6/2026).

Selanjutnya, untuk jalur penerimaan SMK, jalur penerimaan siswa baru terdiri dari penilaian rapor, akademik, dan non akademik sebesar 75 persen. Selain itu, ada juga jalur bina lingkungan 10 persen dan keluarga kurang mampu 15 persen.

Baca juga: Gubernur Ansar Bahas Upaya Kendalikan Inflasi, Stunting, dan PPDB di Kepri

“Sedangkan, untuk PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB) akan berlangsung pada 11 hingga 16 Juni 2024,” sebut Agung.

Agung menambahkan, pada PPDB tahun ini, total Rencana Daya Tampung (RDT) SMA dan SMK Negeri se-Kepri sebanyak 31.223 siswa. Dengan rincian, daya tampung SMA sebanyak 19.272 siswa, dan SMK Negeri 11.951 siswa.

“Sedangkan, total SMA Negeri di Kepri 94 sekolah, dan SMK Negeri 36 sekolah,” ungkapnya.

Baca juga: Ombudsman Nilai PPDB Kepri 2024 Ada Kemajuan

Kadisdik mengimbau, para orang tua agar tidak memaksakan putra-putrinya masuk ke sekolah yang dianggap unggul atau favorit. Hal itu bertujuan untuk menghindari penumpukan siswa baru di sekolah-sekolah tertentu.

“Tak ada lagi namanya sekolah favorit, karena semua sekolah sama saja,” ujarnya.

Ia pun menegaskan dalam proses PPDB tidak ada pungutan yang dibebankan kepada calon siswa atau pendaftar. Semua biaya selama tahapan PPDB sudah ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Awasi PPDB SD dan SMP di Bintan, Jika Ada Pungli Laporkan!

“Kalau ada ditemukan satuan pendidikan minta biaya PPDB, silakan lapor kepada kami,” tegasnya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *