Medianesia, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ega Aditiya dalam kasus penyelundupan emas ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Tri Lestari dan Ellen Yolanda Sinaga, Ega dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor.
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal BP Batam Divonis Ringan
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 50 hari.
Kasus Berawal dari Tawaran Rp3 Juta
Kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi seseorang bernama Ramadhan (masih dalam daftar pencarian orang/DPO).
Baca juga: Tiga Terdakwa Cukai Rokok Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara
Ia diminta membawa perhiasan emas milik seorang bernama Mat Japik dari Malaysia ke Batam.
Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp3 juta.
Pertemuan dilakukan di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), Malaysia, pada 22 September 2025 dini hari.
Baca juga: Korupsi KPU Karimun, Penyedia Sebut Uang Proyek Mengalir ke Pejabat KPU
Dari sana, terdakwa menerima 145 pcs perhiasan emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram.
Untuk menghindari pemeriksaan, emas tersebut disembunyikan di beberapa bagian tubuh.
Sebagian dimasukkan ke dalam saku celana, sementara sisanya diikat di bagian perut menggunakan korset.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim
Terdakwa kemudian berangkat ke Batam melalui Pelabuhan Stulang Laut menggunakan kapal MV Dolphin 5.
Terungkap Saat Pemeriksaan Bea Cukai
Saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, gerak-gerik terdakwa menarik perhatian petugas. Pemeriksaan lanjutan dilakukan di area Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan seluruh perhiasan emas yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Baca juga: Proyek Ekspor Listrik ke Singapura Terseret Sidang Korupsi Desa Sugi
Berdasarkan keterangan ahli, potensi kerugian negara dari penyelundupan ini mencapai sekitar Rp1,68 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti berupa emas dengan berat sekitar 2.541,3 gram dirampas untuk negara.
Sementara itu, para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Baca juga: Pasal 55 KUHP Disebut di Sidang Korupsi Desa Sugi, Bupati Karimun Diminta Hati-hati
Editor: Brp





