Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di Pulau Dundun, Kabupaten Bintan.
“Untuk motif pastinya belum kita ketahui, namun kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Yaitu NU, pacar dari tersangka SS,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SS terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling singkat selama 5 tahun. (Ism)
Editor : Brp





