medianesia.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat heboh dunia politik Indonesia setelah perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tunda Pemilu 2024 lewat putusan pengadilan.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023).
Adapun gugatan perdata tersebut dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua Majelis Hakim T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.*
Sumber : PN Jakarta Pusat