Terbukti Tak Berizin, PT Malahayati Disetop Satgas PASTI Gegara Pinjol Ilegal

Terbukti Tak Berizin, PT Malahayati Disetop Satgas PASTI Gegara Pinjol Ilegal
Ilustrasi. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan ini diketahui menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) hingga layanan keuangan lainnya tanpa izin resmi dari regulator. Foto: Gemini AI.

Medianesia, Batam – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya karena menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) anpa izin resmi alias ilegal.

Penghentian dilakukan sampai perusahaan tersebut memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Minyakita Langka di Tanjungpinang, Warga Beralih ke Merek Lain

Dalam praktiknya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal ke masyarakat.

Namun, dalam publikasinya ditemukan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan telah terdaftar dan berizin.

Setelah dilakukan klarifikasi, dipastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator lainnya.

Baca juga: Genjot PAD, Sekda Batam Minta Layanan Publik Lebih Adaptif

Satgas PASTI juga menemukan adanya skema yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satunya dengan mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjol lama menggunakan pinjaman baru dari platform lain.

Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan serta akan memblokir media sosial dan tautan terkait. Jika tidak dipatuhi, langkah hukum pidana siap diberlakukan.

Baca juga: Transfer Pusat Turun, Kepri Cari Cara Atasi Defisit Anggaran

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjol atau investasi mencurigakan, terutama yang mencatut logo instansi resmi tanpa izin.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga bisa melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

Baca juga: Kinerja Pemko Batam Moncer, Investasi Tembus Rp69,3 Triliun

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika turut mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital serta selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait