Pemko Tanjungpinang Pinjam Rp30 Miliar ke BRK Syariah untuk Bayar THR ASN

pinjaman THR ASN
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil langkah pinjaman daerah senilai Rp30 miliar guna membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil langkah pinjaman daerah senilai Rp30 miliar guna membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.

Pinjaman tersebut diajukan kepada Bank Riau Kepri Syariah sebagai solusi atas keterbatasan arus kas daerah pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi hingga Penurunan Kemiskinan, Ini Capaian Batam Versi Amsakar

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban pemerintah kepada ASN tetap terpenuhi, khususnya menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Ini untuk memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menghadapi Idulfitri, sehingga kita melakukan skema pinjaman daerah,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.

Baca juga: Harga Emas Antam Rabu 18 Maret 2026 Naik Rp8.000, Tembus Rp2.996.000 per Gram

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, Djasman, menjelaskan pinjaman tersebut bersifat jangka pendek dan hanya digunakan untuk menutup kekurangan kas sementara.

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena kebutuhan belanja daerah meningkat menjelang Lebaran, sementara pendapatan daerah belum sepenuhnya masuk.

Baca juga: IHSG Turun Tajam Sebulan Terakhir, Menkeu Purbaya Yakin Bisa Tembus 10.000

“Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas untuk menutup kekurangan arus kas sementara dan wajib dilunasi pada tahun anggaran yang sama,” jelasnya.

Djasman menambahkan, skema pinjaman jangka pendek tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD, karena telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 44 ayat (2) tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Baca juga: Defisit APBN Dijaga di Bawah 3 Persen, Pemerintah Siapkan Efisiensi Anggaran

“Pinjaman ini tidak perlu persetujuan DPRD karena sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pemko Tanjungpinang memastikan pinjaman tersebut akan dilunasi dalam tahun berjalan, sehingga tidak membebani anggaran pada tahun berikutnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait