Medianesia, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau, Selasa, 31 Maret 2026.
Dokumen LKPD Unaudited diserahkan langsung Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri.
Baca juga: APBD Bintan 2026 Turun, Bupati Tekankan OPD Pangkas Belanja Tak Prioritas
Kegiatan ini turut didampingi para sekretaris daerah serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deby menegaskan, penyerahan LKPD ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang selanjutnya akan diperiksa dan diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca juga: Pendapatan Turun 22 Persen, APBD Bintan 2026 Rp1,057 Triliun
Ia juga menekankan, pentingnya disiplin seluruh OPD dalam penyusunan laporan keuangan, baik dari sisi ketepatan waktu maupun transparansi.
“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, mengapresiasi langkah pemerintah kabupaten/kota di Kepri yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga: Pemkab Bintan Juara Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Kepri
Menurutnya, penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahap awal sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK.
“Selanjutnya, BPK Kepri akan melaksanakan pemeriksaan secara terperinci. Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, karena hal ini mendukung kelancaran proses audit,” jelasnya.
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.(Ism)
Baca juga: Pemkab Bintan Siapkan 10 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat
Editor: Brp





