Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024

Medianesia.id, Jakarta – Pemeritah telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2024 mendatang. Terdiri dari, 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 iini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya.
“Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” usai memimpin rapat koordinasi membahas SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).
Selain itu, Muhadjir menerangkan, untuk langkah selanjutnya Menpan RB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ucapnya.