Medianesia.id, Jakarta–Pemerintah melakukan revisi biaya atau harga pembuatan paspor. Harga baru ini akan mulai berlaku sejak 1 Desember 2024 mendatang.
Ketentuan biaya paspor baru 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan itu ditandatangani Joko Widodo, sebelum lengser dari jabatan presiden, tepatnya pada 18 Oktober 2024. Saat ini PP Nomor 45 Tahun 2024 yang mencantumkan soal tarif paspor baru belum dirilis di platform resmi milik pemerintah.
Pengurusan paspor di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Saat ini ada dua jenis paspor yang diterbitkan oleh Kemenkumham, yaitu paspor elektronik dan paspor non-elektronik.
Mengingat Kemenkumham kini sudah dipisah menjadi tiga sub kementerian, layanan imigrasi untuk paspor akan diurus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Masyarakat Indonesia yang punya keperluan wisata atau bisnis ke luar negeri bisa membuat paspor tipe biasa. Berbeda dengan paspor dinas dan diplomatik yang dibuat oleh Kementerian Luar Negeri untuk keperluan negara.
Adapun paspor biasa dibagi menjadi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik. Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, per Oktober 2024, berikut rincian harga pembuatan kedua paspor tersebut dapat dipantau melalui daftar berikut:
* Paspor biasa 48 halaman per buku (5 tahun): Rp350.000
* Paspor biasa fisik (10 tahun): Rp650.000
* Paspor biasa elektronik 48 halaman per buku (5 tahun): Rp650.000
* Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
* Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP untuk WNI: Rp100.000
* SPLP untuk WNA: Rp150.000
*Tahun di dalam kurung () menandakan masa berlaku paspor.
Selain itu, terdapat pula biaya layanan percepatan agar paspor bisa selesai dalam waktu satu hari. Harga untuk mendapatkan percepatan layanan paspor dibanderol Rp1.000.000.(*)
Editor : Ags