Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai diberlakukan pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya serta memastikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi semua siswa.
“Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers usai Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan, perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga mencerminkan visi kementeriannya dalam menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua.
“SPMB bukan sekadar nama baru, tetapi sistemnya juga mengalami perubahan agar memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan terbaik,” tambahnya.
Dalam SPMB 2025, pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan murid baru, yakni:
1. Jalur Domisili – Berdasarkan tempat tinggal calon murid.
2. Jalur Afirmasi – Untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
3. Jalur Mutasi – Bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas.
4. Jalur Prestasi – Untuk siswa dengan pencapaian akademik dan non-akademik.(*)
Editor: Brp