Medianesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan perkara dugaan korupsi yang menyeret Karen Agustiawan itu adalah pengadaan LNG pada PT Pertamina Persero mulai tahun 2011 sampai 2021.
“Informasi dan data yang terverifikasi dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi,” ungkapnya dikutip dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9) kemarin.
Berikut Kronologis Singkat Perkara Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina
Perbuatan korupsi tersebut diduga telah terjadi sekitar tahun 2012, dimana PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Kala itu, tersangka Karen Agustiawan yang menjabat Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Diantaranya: CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat.
Komentar