Lebaran Makin Dekat, Ini Perkiraan Jadwal dan Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Medianesia
Lebaran Makin Dekat, Ini Perkiraan Jadwal dan Besaran THR Pensiunan dan PNS 2025
Ilustrasi. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: Pixabay.

Medianesia.id, Batam – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah memastikan bahwa THR bagi pensiunan akan cair bersamaan dengan ASN aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025, termasuk pensiunan PNS. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Sesuai aturan yang berlaku, THR bagi ASN biasanya dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran, sehingga diperkirakan pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan pada 20 Maret 2025.

Meski demikian, jadwal resmi pencairan masih menunggu regulasi pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR ASN 2025 masih dalam tahap finalisasi.

“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sedang dalam proses menyelesaikan Perpres. Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Besaran THR pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Detail besaran tunjangan akan diumumkan setelah Perpres resmi diterbitkan.

Berikut estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025:

1. Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

2. Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

3. Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

4. Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *