Medianesia.id, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Meski belum mengungkap identitasnya, KPK memastikan detail kasus ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3).
“Sekitar lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tessa.
Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama tersangka sebelum rilis resmi dilakukan pada Kamis atau Jumat mendatang.
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Betul, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka perkara BJB. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses ini selesai,” kata Tessa.
Meski demikian, KPK belum membeberkan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB ini resmi masuk tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025.(*)
Editor: Brp