banner 1078x60
Hukum  

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu dan Penundaan Kapal di Batam

Medianesia
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu dan Penundaan Kapal di Batam
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dan menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan di wilayah Batam, Senin (4/11). Foto: Dok. Kejati Kepri
banner 678x60

Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan di wilayah Batam, Senin (4/11).

Kedua tersangka adalah AL, Direktur PT Gemmalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, Kemudian, inisia, S, Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa sekaligus Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.

Kedua perusahaan tersebut, awalnya beroperasi tanpa izin dari Kementerian Perhubungan untuk mengelola jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam.

Walaupun kemudian mendapatkan izin, kedua perusahaan tersebut tidak menyetorkan bagi hasil atau sharing yang seharusnya menjadi PNBP bagi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar dan USD 46.252.

Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 04 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Teguh menyebutkan kemungkinan adanya penetapan tersangka berikutnya.

“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tutupnya. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *