Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam.
Kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp14 miliar.
Nilai tersebut diketahui dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri yang diserahkan kepada Kejati Kepri, Selasa (24/9).
Hasil audit menunjukkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP dari tahun 2015 hingga 2021.
Selama periode tersebut, diduga ada 5% PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Kementerian Perhubungan RI.
Selain itu, terdapat pula ketidaksesuaian pembayaran PNBP sebesar 20% yang diterima BP Batam, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp14 miliar.
Hingga saat ini dalam proses pengumpulan alat bukti, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan Tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan dan BPKP dalam memberantas korupsi.
“Kerjasama yang baik antara kedua lembaga ini sangat penting untuk memastikan bahwa aset negara dapat terjaga dan pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya. (Ism)
Editor: Brp
Komentar