Zona Risiko Rendah yaitu
1. Kota Padang Panjang
2. Kota Payakumbuh
3. Kota Sawahlunto
4. Kabupaten Pasaman
5. Kabupaten Solok
6. Kabupaten Sijunjung
7.Kabupaten Pesisir Selatan
8. Kota Pariaman
9. Kabupaten Pasaman Barat
10. Kabupaten Solok Selatan
11. Kabupaten Dharmasraya
12. Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Masing-masing zonasi harus melaksanakan sejumlah langkah. Misalnya untuk Zona Risiko Tinggi (Merah) melarang kegiatan keramaian, pendidikan tutup, masyarakat diminta untuk di rumah saja dan melakukan tracing dan testing secara agresif.
Menurut Jasman, untuk memaksimalkan hal itu Gubernur telah mengundang Bupati dan Wali Kota se-Sumbar untuk membahas persoalan itu agar bisa diterapkan secepatnya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19
Sumber:antara