Medianesia.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan pembayaran uang pengganti dari terdakwa kasus korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam.
Titipan terbaru senilai Rp2,7 miliar diserahkan oleh Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, pada Selasa (6/5/2025).
Korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2021, termasuk saat Syahrul menjabat sebagai direktur PT Segara Catur Perkasa pada tahun 2021, dengan modus serupa.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa ini merupakan titipan ketiga dari Syahrul.
Sebelumnya, ia telah menyetorkan Rp3,75 miliar pada Februari dan Rp600 juta pada Maret 2025. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah dititipkan mencapai Rp7,05 miliar.
“Meski terdakwa menunjukkan itikad baik, proses hukum tetap berjalan. Saat ini sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Kasna Dedi.
Ia menegaskan bahwa penitipan dana tidak menghapus tanggung jawab pidana.
“Ini hanya bagian dari proses pemulihan kerugian negara, bukan bentuk impunitas,” tambahnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menyebut dua perusahaan yang dipimpin Syahrul tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Selain itu, keduanya tidak pernah menyetorkan kewajiban PNBP ke kas negara.
“Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp7,05 miliar. Dana titipan disimpan di rekening khusus, dan hanya akan disetor ke kas negara setelah ada putusan hukum tetap,” jelas Tohom.
Tohom juga mengungkapkan bahwa Syahrul tidak bertindak sendiri. Dugaan keterlibatan dua oknum pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam serta BP Batam tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).(*)
Editor: Brp