Medianesia.id, Jakarta-Masyarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri dan Kajati DKI Jakarta.
“Karena tak kunjung ditahan, setelah penetapan tersangka. Makanya, kami akan melakukan desakan melalui gugatan,” ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, Senin (4/3/2024)
Ditegaskannya, gugatan terhadap Polri, Polda DKI Jakarta, dan Kejati DKI Jakarta mendesak segera menahan mantan ketua KPK yang terjerat kasus pemerasan itu.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Firli tak kunjung ditahan. Padahal, sudah lebih dari tiga bulan kasus tersebut berjalan.
’’Bisa diartikan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri melakukan upaya penghentian kasus secara tidak sah dengan tidak menahan,’’ terangnya.
Berkas kasus Firli sendiri sudah dua kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ’’Semestinya kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap bila bukti mencukupi,’’ urainya.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih melakukan proses simultan untuk memenuhi petunjuk JPU pada tahap P-19.





