Medianesia.id, Batam – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp18,9 miliar dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal selama periode Januari hingga April 2025.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa barang yang berhasil ditindak terdiri dari 13,2 juta batang rokok ilegal, 1,4 juta stik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Total nilai barang yang ditindak mencapai sekitar Rp37,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18,9 miliar,” jelas Zaky dalam ekspose hasil penindakan BKC ilegal, Selasa (6/5/2025), di Batam.
Zaky menegaskan, seluruh barang ilegal tersebut diamankan melalui berbagai operasi, antara lain operasi pasar dan operasi intelijen, patroli laut berbasis radar, serta pengawasan di pelabuhan ferry, bandara, dan terminal roro. Penindakan juga dilakukan terhadap barang kiriman yang diduga melanggar aturan cukai.
Bea Cukai Batam mencatat adanya lonjakan signifikan dalam jumlah barang yang ditindak dibanding periode yang sama tahun 2024.
Dalam empat bulan pertama 2025, pihaknya menyita 13,2 juta batang hasil tembakau, meningkat hampir tiga kali lipat dibanding 3,76 juta batang yang ditindak pada Januari–April 2024.
“Kenaikan ini mencerminkan intensifikasi pengawasan kami di semua lini. Target tahunan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk hasil tembakau sebesar 13,1 juta batang bahkan telah terlampaui hanya dalam empat bulan,” ungkap Zaky.
Menurut Zaky, capaian ini merupakan hasil dari sinergi erat Bea Cukai Batam dengan aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan BP Batam, dalam rangka memperkuat komitmen terhadap kebijakan zero tolerance terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan agar peredaran BKC ilegal bisa ditekan seminimal mungkin,” tutup Zaky.(*)
Editor: Brp