Awal Februari, Pulsa Handphone dan Token Listrik Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto:ist)

Selama ini katanya, pengenaan PPN dikenakan dalam banyak jalur, mulai dari produsen pulsa yang kemudian mengenakan pajak ke distributor besar. Setelah itu, pajak dikenakan lagi kepada distributor dan dilanjutkan ke konsumen.

“Selama ini aturannya berlaku terus semuanya, jadi setiap itu harus memungut PPN dan itu PPN kemudian si pembelinya memungut PPN lagi kepada pelanggannya, rantainya akan sampai kepada pengecer. Dan pengecer ini kan mereka kecil-kecil gitu kan, justru sekarang ini dengan ada PMK itu jalur pengenaan PPN nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2,” katanya.

Sumber:CNNindonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *